Berita KBB - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa 11 Juli 2023 akan menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan eks Menkominfo Johnny G. Plate atas kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang membelitnya.
Dilansir PMJ News Selasa hari ini, penanggapan nota eksepsi Johnny G. Plate akan diperdengarkan dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G dan Bakti Kominfo, yang digelar di ruang Prof M. Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada sidang terakhir yang digelar Selasa 4 Juli 2023 pekan lalu, Johnny mengajukan nota eksepsi lantaran tidak terima didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun akibat dugaan korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo yang turut menguntungkan sejumlah pihak swasta.
Salah satu pihak swasta yang mendapat keuntungan dari dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang menyeret Johnny adalah konsorsium FiberHome PT Telkom Infra PT Multi Trans Data (PT MTD).