Apes! Pria di Kalideres Jakarta Dianiaya 4 Pecandu Narkoba Jenis Sabu, Begini Alasan dan Kronologi

28 Juli 2023, 10:37 WIB
Berikut kronologi penganiayaan seorang pria di Kalideres Jakarta oleh 4 pecandu narkoba jenis sabu, begini alasannya. /Ist/ Dit Polairud Babel/

 

Berita KBB - Nasib sial dialami oleh seorang pria berinisial M (34), warga Pegadungan Kalideres Jakarta Barat. Pasalnya, ia dianiaya oleh 4 orang pecandu narkoba lantaran dituduh sebagai intel polisi.

 

Dilansir PMJ News Kamis 27 Juli 2023, peristiwa penganiayaan yang terjadi hari ini itu melibatkan seorang bandar narkoba jenis sabu dan seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba.

 

Dari keempat pelaku, 3 orang di antara mereka sudah berhasil diamankan, demikian keterangan Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim AKP Aep Haryaman.

Baca Juga: Video Minyak Telon Viral, Berikut Cara Pilih Dan Daftar Manfaat Yang Sesungguhnya

Menurut Syafri, pelaku yang tertangkap adalah berinisial G (30), A (28), dan L (29). Sementara seorang pelaku lagi sudah masuk DPO petugas dan sedang dalam pengejaran.

 

Peristiwa penganiayaan itu bermula ketika keempat pelaku yang diketahui berteman dengan korban, menyambangi rumah korban. Mereka kemudian menuduh M sebagai intel atau informan polisi.

 

"Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi. Namun oleh korban menyangkal bahwa bukan seorang informan polisi," ujar Syafri, sebagaimana dikutip Berita KBB dari PMJ News.

 

Sayangnya, para pelaku tidak percaya M bukan seorang intel polisi dan langsung menganiaya korban menggunakan tangan kosong. Bahkan ada dari mereka yang menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis Ftv Ku Kira Ntaps Ternyata Ah Sudahlah Jumat 28 Juli 2023 Pukul 10.00 WIB

Usai dianiaya, korban M yang mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Kalideres. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 orang pelaku.

 

Dari tangan para pelaku, petugas Reskrim Polsek Kalideres mengamankan barang bukti berupa 1 buah celurit, 3 paket narkoba jenis sabu seberat 1,6 gram, 1 buah pipet, dan timbangan.

 

Barang bukti tersebut didapatkan dari salah seorang pelaku berinisial L, menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman.

 

"3 orang ini merupakan pecandu narkoba 1 di antaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," jelas Aep.

 

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Siti Mujiati

Tags

Terkini

Terpopuler