Diperiksa Polisi Soal Penggerebekan PH Film Biru di Jakarta Selatan, Hadirnya Pemeran Siskaeee Masih Abu-Abu

15 September 2023, 13:43 WIB
Kasus Video Mesum, Siskaeee bersama 15 Orang Lainnya Jalani Pemeriksaan Hari Ini /Polda Metro Jaya/
 

Berita KBB - 3 pemeran wanita yang diduga terlibat dalam produksi film biru di sebuah rumah produksi (PH) film di Jakarta Selatan yang digrebek polisi baru-baru ini, Siskaeee, Virly Virginia maupun Meli 3GP belum dipastikan hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi pada Jumat 15 September 2023 hari ini.


Dilansir PMJ News hari ini, petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa 16 pemeran yang terkait dengan PH film biru di Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.


Pemeriksaan 16 pemeran film biru terkait penggerebekan PH film biru di Jakarta Selatan ini merupakan lanjutan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, di mana 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain FTV Legenda Gadis Si Batu Menangis, Esta Pramanita, Vladimir Rama, Lavicky Nicholas,


Diketahui, dalam kasus tersebut terdapat 12 orang perempuan yang menjadi pemeran dalam film termasuk Siskaeee, Virly Virginia dan Meli 3GP. Polisi menetapkan perempuan berinisial SE yang juga merangkap sebagai sekretaris PH, sebagai tersangka.


Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemanggilan terhadap 5 pemeran pria berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA untuk diperiksa dalam kasus tersebut.


Hal ini sesuai dengan pernyataan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang menyebut bahwa pihaknya akan memanggil seluruh pemeran terkait kasus penggrebekan PH film biru tersebut pada pekan ini.


“Minggu ini semua pemeran pria dan wanita akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri pada Selasa 12 September 2023, sebagaimana dikutip Berita KBB dari PMJ News.

 

Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain FTV Jikalau Kau Cinta Nikahin Aku Dong, Rachquel Nesia dan Arya Saloka, Tayang 12:30WIB


Sebelumnya diberitakan, PH film biru ini telah memproduksi hampir 120 film, yang disebarkan melalui 3 situs berbeda sebagai konten berbayar atau langganan. Salah satu dari film yang diproduksi adalah Keramat Tunggak  yang sempat diblokir Kominfo pada penghujung April 2023.


"Merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar, yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1,5 jam dan ini berbayar," jelas Ade Saftri, Senin lalu.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29.


Mereka juga dapat diancam Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler