Apa Itu Single Salary PNS dan Bagaimana Skema Perhitungannya?

15 September 2023, 14:39 WIB
Apa Itu Single Salary PNS dan Bagaimana Skema Perhitungannya? /Foto/Ilustrasi /

 

 

BERITA KBB - Single Salary PNS adalah salah satu wacana yang sedang dikaji oleh pemerintah dalam rangka reformasi sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN). Dengan skema ini, gaji PNS akan diberikan secara tunggal tanpa adanya tunjangan-tunjangan yang melekat. Tujuan dari wacana ini adalah untuk menghilangkan ketimpangan antara PNS, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong kinerja yang lebih baik.

Latar Belakang Wacana Single Salary PNS

Wacana single salary PNS muncul sebagai salah satu usulan prioritas kerja tahun 2024 yang disampaikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 11 September 2023. Usulan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:

Baca Juga: Jadwal Mentari TV 15 September 2023, Ada Tayo Safari Bus dan Pororo Bugs Adventure Berikut Link Streaming

-          Sistem penggajian PNS saat ini dinilai masih kompleks dan tidak transparan, karena terdiri dari berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan khusus, dan lain-lain.

-          Sistem penggajian PNS saat ini juga dinilai masih menyebabkan ketimpangan antara PNS di berbagai instansi dan daerah, karena besaran tunjangan yang diterima tidak selalu sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, risiko, dan kemahalan di suatu wilayah.

-          Sistem penggajian PNS saat ini juga belum mampu memberikan insentif yang memadai untuk mendorong kinerja yang optimal, karena tidak ada hubungan langsung antara gaji dan prestasi.

 

Pengertian Single Salary PNS

Single salary PNS adalah sistem penggajian PNS model baru yang menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini. Dengan sistem ini, gaji PNS hanya terdiri dari satu komponen yaitu gaji pokok. Namun, besaran gaji pokok tersebut akan disesuaikan dengan beberapa faktor seperti jabatan, kinerja pekerjaan, beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan, dan kemahalan di suatu wilayah.

 

Dengan demikian, single salary PNS diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:

-          Menyederhanakan dan menransparankan sistem penggajian PNS, sehingga lebih mudah dipahami dan diawasi oleh publik.

-          Menghilangkan ketimpangan antara PNS di berbagai instansi dan daerah, sehingga lebih adil dan merata.

-          Memberikan insentif yang lebih besar untuk meningkatkan kinerja PNS, sehingga lebih profesional dan akuntabel.

 

Skema Perhitungan Single Salary PNS

Skema perhitungan single salary PNS masih dalam tahap kajian oleh pemerintah. Namun, berdasarkan informasi yang ada, skema tersebut akan menggunakan rumus sebagai berikut:

 

Gaji Pokok = Gaji Dasar + (Gaji Dasar x Persentase Kinerja) + (Gaji Dasar x Persentase Kemahalan)

 

Gaji Dasar adalah besaran gaji pokok minimal yang ditetapkan berdasarkan grading atau level jabatan. Grading ini menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Tiap grading memiliki langkah-langkah dengan nilai rupiah yang berbeda-beda.

 

Persentase Kinerja adalah besaran tambahan gaji pokok yang diberikan berdasarkan prestasi kerja. Prestasi kerja ini dinilai melalui sistem penilaian kinerja ASN (PK-ASN) yang objektif dan terukur.

 

Persentase Kemahalan adalah besaran tambahan gaji pokok yang diberikan berdasarkan indeks kemahalan di suatu wilayah. Indeks kemahalan ini mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang memperhitungkan biaya hidup di suatu wilayah.

 Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain OTW Pelaminan Gas Gak Pake Rem Jumat 15 September 2023 Pukul 10.00 WIB

Contoh perhitungan single salary PNS adalah sebagai berikut:

Misalkan, seorang PNS berada di grading 3A dengan gaji dasar Rp 5 juta per bulan. Prestasi kerjanya dinilai 80% dan indeks kemahalannya 10%. Maka, gaji pokoknya adalah:

Gaji Pokok = Rp 5 juta + (Rp 5 juta x 80%) + (Rp 5 juta x 10%)

Gaji Pokok = Rp 5 juta + Rp 4 juta + Rp 500 ribu

Gaji Pokok = Rp 9,5 juta

 

Rencana Penerapan Single Salary PNS

Rencana penerapan single salary PNS masih dalam tahap perumusan dan pengujian oleh pemerintah. Saat ini, pemerintah sedang menguji coba skema ini di dua instansi yaitu Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Uji coba ini dilakukan untuk melihat dampak dan tantangan dari sistem baru ini.

 

Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. RUU ini akan mengatur secara lebih detail tentang single salary PNS dan sistem pensiun ASN. Rencananya, RUU ini akan diajukan ke DPR RI pada tahun 2024.

 

Single salary PNS adalah wacana yang sedang dikaji oleh pemerintah dalam rangka reformasi sistem penggajian ASN. Dengan skema ini, gaji PNS akan diberikan secara tunggal tanpa adanya tunjangan-tunjangan yang melekat. Tujuan dari wacana ini adalah untuk menghilangkan ketimpangan antara PNS, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong kinerja yang lebih baik.

 

Skema perhitungan single salary PNS akan menggunakan rumus yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti jabatan, kinerja pekerjaan, beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan, dan kemahalan di suatu wilayah. Skema ini masih dalam tahap kajian dan uji coba oleh pemerintah. Rencananya, skema ini akan diterapkan mulai tahun 2024 setelah ada perubahan UU ASN.***

 



Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler