Ingat!! Jangan Sekali-Kali PNS di Jawa Timur Unggah Foto Bersama Paslon

14 November 2020, 18:54 WIB
ILUSTRASI pemilihan kepala daerah (pilkada) dan aparatur sipil negara (ASN).* /

 

BERITA KBB- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengingatkan aparatur sipil negara tak berfoto, mengunggah foto itu, hingga menanggapi postingan bersama pasangan calon kepala daerah di media sosial.

"ASN jangan sampai melakukannya karena melanggar aturan terkait netralitas ASN di Pilkada," ujar anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu 14 November 2020 dari Antara.

Berfoto dan menunjukkan keperbihakan, kata dia, sudah menyalahi aturan, termasuk menanggapi postingan pasangan calon dengan memberi tanggapan suka atau like, komentar, dan lainnya.

Baca Juga: Lawan Mafia Tanah, BPN Jatuhi Hukuman 10 Pejabat Kanwil BPN Jakarta, Apa Saja Sanksinya?

Baca Juga: Khasiat Asmaul Husna: Ya Rahman Ya Rahim, Disukai Orang hingga Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

Menurut dia, aturan itu diatur pada surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, termasuk aturan dari Kementerian Dalam Negeri.

Dia mengatakan, jika menemukan ada pelanggaran maka, "Kami klarifikasi untuk memastikan fotonya kapan dan tujuannya apa. Nanti hasilnya kami serahkan ke Komite ASN untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan diputuskan sanksinya apa," katanya.

Anggota Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur itu menegaskan, mereka memegang komitmen dan akan mengawasi setiap aktivitas penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 untuk meminimalisasi kecurangan-kecurangan yang terjadi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Besok Minggu 15 November 2020: Soal Cinta hingga Keuangan

Baca Juga: JOMBLO Merapat! Ini Kumpulan Kata-Kata Lucu dan Kocak Malam Minggu, Cocok Buat Status

Selain berfoto dan menanggapi posting-an pasangan calon, ASN juga diingatkan tak menghadiri kegiatan kampanye atau sosialisasi, hingga ikut memasang baliho, spanduk atau banner mendukung calon tertentu.

"Sosialisasi visi misi, pemenangan calon tertentu, ASN tak boleh melakukannya, termasuk di media sosial," kata dia.

Sementara itu, Pilkada serentak di Jatim digelar 9 Desember 2020 yang jumlahnya 19 kabupaten/kota, yakni Surabaya, Blitar, Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta RCTI Sabtu 11 November, I Love U Kata Al ke Andin. Cie..

Kemudian ada Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, Gresik, Jember, Lamongan, Malang, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Kabupaten Sumenep, Trenggalek, dan Tuban.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler