Sebarkan Rasa Kebencian, Ustadz Maaher Diciduk Polisi di Bogor, Pasal Apa yang Menjeratnya?

- 3 Desember 2020, 16:36 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono sebut baliho Habib Rizieq mengandung provokasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono sebut baliho Habib Rizieq mengandung provokasi. /Humas Polri



BERITA KBB-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi dan menetapkan-nya sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB pagi.

"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020 sepert yang dilansir Antara.

Baca Juga: 5.807 Danau Ternyata Ada di Indonesia, Lalu Daerah Mana Dengan Danau Terbanyak?

Baca Juga: Andin Jadi Korban Aldebaran, Arya Saloka Ungkap Fakta Unik Yang Tak Diketahui Banyak Orang

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Irjen Argo menjelaskan usai ditangkap, tersangka Soni langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Innalillahi, Tiga Orang Meninggal Dunia Pada Kecelakaan Maut Tol Madiun-Nganjuk, Minibus Vs Truk

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x