Propam Polri Selidiki Polisi Penembak Mati 6 Laskar FPI, Ada Indikasi Pelanggaran?

- 9 Desember 2020, 10:15 WIB
Panglima Laskar Pembela Islam DPP Front Pembela Islam (FPI) Ustadz Maman mempersiapkan ambulans pengantar jenazah ke Megamendung di Petamburan,, Rabu 9 Desember 2020 dini hari
Panglima Laskar Pembela Islam DPP Front Pembela Islam (FPI) Ustadz Maman mempersiapkan ambulans pengantar jenazah ke Megamendung di Petamburan,, Rabu 9 Desember 2020 dini hari /ANTARA/


BERITA KBB – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyelidiki Tindakan beladiri para petugas polisi anggota Polda Metro Jaya yang menembak mati 6 laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020.

Seperti diketahui, 6 laskar FPI tersebu diduga melakukan perlawanan kepada petugas menjelang pemeriksaan Habib Rizieq Shihab (HRS). Polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur hingga menyebabkan 6 laskar tersebut tewas.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, investigasi yang dilakukan Divisi Propam Polri pada kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) untuk mengetahui apakah tindakan bela diri anggota Polda Metro Jaya itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009 atau tidak.

Baca Juga: Indonesian Idol Special Season 2020 Memasuki Babak Showcase, Berikut Nama Pesertanya

Baca Juga: Sinopsis Seputih Cinta Semerah Dusta 9 Desember 2020, Rangga dan Gisele Akhirnya Jadian

"(Langkah Div Propam) terkait pengawasan terhadap tindakan kepolisian dalam kasus penyerangan anggota FPI terhadap anggota Polri. Akibat penyerangan itu, ada tindakan kepolisian yang menyebabkan penyerang meninggal dunia," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, Rabu, 9 Desember 2020 dilansir Antara.

Sambo menjelaskan soal penggunaan kekuatan oleh anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Sementara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Rabu 9 Desemeber 2020. Tim Barnery Ross Beraksi Lagi dalam The Expendables 3

Baca Juga: Indonesian Idol Beri Kabar Duka! Melisha Sidabutar Peserta 35 Besar Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya

"Itu yang kami lakukan pengawasan, apakah sudah sesuai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan," katanya.

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x