BERITA KBB- Viralnya kasus Lesbian Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) antara pasien positif Covid-19 dengan seorang perawat pria mulai menemukan titik akhir. Pasalnya, sang pasien pria yang diduga menyebarkan obrolan tersebut ke publik akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Itu terjadi usai pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara terkait kasus tenaga kesehatan (nakes) yang diduga melakukan aksi mesum sesama jenis dengan seorang pasien positif Covid-19 di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pasien tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, pasien tersebut menyebarkan video tersebut.
Baca Juga: Bikin Kesalahan Fatal Saat Grand Final MCI, Chef Arnold Hampir Makan Rambut Audrey
Baca Juga: Longsor di Jalan Kolmas, Akses Menuju Lembang KBB dan Objek Wisata Curug Pelangi Terancam
"Untuk yang bersangkutan (pasien) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Karena dia ini adalah penyebarnya yang dilaporkan adalah penyebar akunnya. Pelaku melakukan penyebaran itu melalui tiga akun yang dipunyainya," kata Kombes Yusri, Minggu 27 Desember 2020, seperti pada berita PMJNews.
Gelar perkara ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan soal adanya muatan asusila di media sosial. Polisi langsung melakukan gelar perkara tadi pagi dan menetapkan pasien Wisma Atlet itu sebagai tersangka.
"Memang ada laporan dari rumah sakit tentang adanya asusila di media sosial terhadap 3 akun yang beredar, asusila porno di media sosial, kemudian datang ke Polres Jakpus untuk dilaporkan," kata Yusri.
Baca Juga: KLARIFIKASI: Benarkah Taeyeon SNSD dan Ravi VIXX Pacaran? Berikut Pernyataan Kedua Belah Pihak