BERITA KBB- Pada Rabu, 30 Desember 2020 pemerintah resmi mengeluarkan keputusan yang berisi larangan terhadap segala jenis bentuk kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Dengan kata lain, FPI resmi dibubarkan oleh pemerintah.
Putusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD beserta sejumlah petinggi kementerian dan lembaga pemerintah.
Merespons putusan itu, para pengurus FPI lantas mendirikan FPI yang baru dengan nama Front Persatuan Islam.
Baca Juga: MBC Drama Awards 2020, Park Hae Jin : Entah Bagaimana Akhirnya Saya Menerima Daesang
Adapun deklarator pembentukan Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman, KH Abdul Qadir Aka, dan lainnya.
Terbentuknya FPI yang baru ini kemudian menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Disampaikan melalui kanal YouTube yang diunggah pada Sabtu, 2 Januari 2021, Refly memberikan pandangannya terhadap pembubaran FPI.
Baca Juga: Sinopsis Hercai, Sabtu 2 Januari 2021, Ketika Miran Bergumul dengan Rahasia Hidupnya
Refly menilai, bahwa proses pembubaran FPI tidak sesuai dengan aturan yang telah tertuang dalam undang-undang.