7 Kelompok Ini Diprioritaskan Bisa Membuat dan Perpanjangan SIM Gratis, Berikut Kelompoknya

- 4 Januari 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi kendaraan SIM Keliling
Ilustrasi kendaraan SIM Keliling /twitter @PoldaMetroJaya/

Layanan membuat dan perpanjang SIM gratis tersebut dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Baca Juga: Bahagianya , Andin Ucapkan Terima Kasih Kepada Al Karena Ini, Ikatan Cinta Malam Ini Senin 4 Januari

Baca Juga: 14 Nama Peserta Indonesian Idol 2020 Babak Spektakuler Show, Senin Malam, Begini Cara Vote-nya

Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah