BERITA KBB- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru saja menggelar konferensi pers terkait hasil penyelidikan kasus penembakan 6 laskar FPI di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Dalam keterangan pers yang dirilis Jumat, 8 Januari 2021, dengan nomor 003/Humas/KH/I/2021, dinyatakan bahwa Komnas HAM telah membentuk Tim Penyelidik untuk menginvestigasi kasus tersebut sesuai dengan mandat Komnas HAM Pasal 89, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Adapun proses penyelidikan yang telah dilakukan adalah peninjauan langsung lokasi peristiwa, permintaan keterangan dari pihak terkait, termasuk Kepolisian, FPI, keluarga korban, Jasa Marga dan petugas teknis, permintaan dan penerimaan barang bukti, pemeriksaan dan pengujian barang bukti.
Baca Juga: Tak Tahu-menahu, Warga yang Ada di Video Deklarasi Tentara Allah di KBB Minta tak Dipojokkan
Baca Juga: Jessi Benar-Benar Ingin Makan Ayam Goreng, Tapi Malah Menggigit Kuku utuh
Dalam keterangan pers itu, dijelaskan mulai dari penemuan alat bukti dari lokasi kejadian sampai kronologi hingga berujung tewasnya 6 laskar FPI.
Komnas HAM mengatakan bahwa Tim Penyelidik menemukan sejumlah barang bukti di antaranya peluru proyektil (7), peluru selongsong (3), pecahan bagian lampu, kaca, lampu rem mobil, sejumlah barang lain yang berhubungan dengan mobil, earphone, dan CCTV Jasa Marga.
Disampaikan pula bahwa ditemukan fakta telah terjadi aksi saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI, bahkan menggunakan senjata api, hingga berujung tewasnya 2 orang laskar FPI.
Baca Juga: Elsa dan Nino Saling Tutupi Rahasia, Sinopsis Ikatan Cinta 9 Januari 2021, Sabtu Besok Malam