Kemenag Pastikan Wakaf Uang Hanya Diinvestasikan untuk Produk Keuangan Syariah

- 28 Januari 2021, 08:16 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin /Humas Kemenag/

Menurut Dirjen, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi. Itupun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakif.

Baca Juga: Waspada! Belum Reda Wabah Covid-19, Kemenkes Mengimbau Potensi Penyebaran Virus Nipah di Indonesia

"Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan _yield_ (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah," sambungnya.

Meski begitu, Kamaruddin Amin mengakui bahwa SBSN atau sukuk saat ini merupakan instrumen investasi unggulan. Sebab, karakteristiknya sangat aman, serta memberikan imbal hasil yang bersaing. "Sehingga, wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut,” ujar Dirjen.

Dari hasil investasi syariah wakaf uang itu, apapun jenisnya, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf ( _mauquf 'alaih_ ). Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf.

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah untuk Paud-SD, Program Kemendikbud yang Tayang di TVRI, Kamis 28 Januari 2021

"Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali," imbuh Dirjen.

"Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah