Pajak Pulsa dan Token Listrik adalah Indikasi Pemerintah Bangkrut? Begini Penjelasan Rocky Gerung

- 31 Januari 2021, 13:09 WIB
Pengamat politik dan filsuf, Rocky Gerung.
Pengamat politik dan filsuf, Rocky Gerung. /Instagram @rocky_gerung_official

BERITA KBB- Belum lama ini, Menteri Keuangan  (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan akan menerapkan pajak untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Pemungutan pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

Atas peraturan baru (beleid) tentang pemungutan pajak ini, pengamat politik sekaligus filsuf, Rocky Gerung menyampaikan pendapatnya dalam sesi wawancara dengan Jurnalis Hersubeno Arief melalui kanal YouTube.

Baca Juga: Soroti Aturan Pajak Pulsa dan Wakaf Uang dengan Revolusi Prancis, Rocky: Untung Rakyat Punya Tabungan Batin

Rocky Gerung berpandangan bahwa adanya peraturan pemungutan pajak atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, serta voucher merupakan tanda pemerintah sedang dalam keadaan terdesak.

“Itu artinya pemerintah lagi panik. Dia lagi panik nggak bisa pajakin orang gede. Karena sejak awal tax amnesty gagal, lalu revenue dari komoditas nggak bisa masuk karena harga komoditas, polatritasnya tinggi sekali,” tutur Rocky seperti dikutip Berita KBB pada Minggu, 31 Januari 2021.

Setelah sebelumnya pemerintah berupaya memulihkan ekonomi melalui peluncuruan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU), kini diberlakukan pemungutan pajak. Itu artinya, kata Rocky, pemerintah sedang kebingungan, malah bangkrut.

Baca Juga: Innalilahi, Banjir Laut Utara menyebabkan lebih dari 1.800 kematian di Belanda Pada 31 Januari 1953

Akan tetapi, alih-alih meminta maaf pada publik, pemerintah justru pamer dengan mengatakan masih memiliki dana.

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x