6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Said Didu: Jika Dijatuhi Hukuman Mati, Bagaimana Cara Mematikan Mayat?

- 4 Maret 2021, 14:25 WIB
Said Didu komentari soal penetapan mendiang 6 laskar FPI sebagai tersangka.
Said Didu komentari soal penetapan mendiang 6 laskar FPI sebagai tersangka. /Twitter @msaid_didu

BERITA KBB- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam bentrokan dengan polisi di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Desember silam, sebagai tersangka penyerangan.

Mereka diduga terbukti telah melakukan penyerangan kepada pihak kepolisian dan disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kendati demikian, status tersangka tersebut masih harus dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengingat enam tersangka itu telah meninggal dunia dalam insiden berdarah tahun lalu.

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Hari ini, Kamis 4 Maret 2021: Saksikan Semarak Indosiar 2021: WELCOMING LIDA 2021

Kabar ditetapkannya enam laskar FPI yang sudah meninggal dunia dan dikebumikan sebagai tersangka ini menuai kritikan beberapa tokoh publik, salah satunya Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.

Dalam cuitannya pada akun @msaid_didu pada Kamis, 4 Maret 2021, Said Didu seakan tak habis pikir dengan keputusan status tersangka kepada enam laskar FPI ini.

Dia pun melayangkan sejumlah pertanyaan berdasarkan akal sehat terkait kemungkinan yang terjadi bila keenam mendiang laskar FPI dijadikan tersangka.

Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat, 1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangannya?” tulisnya, seperti dikutip Beritakbb.pikiran-rakyat.com

Baca Juga: Mendiang 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Refly Harun: Rasanya Cemen Sekali ya, Petugas Harusnya Melindungi Rakyat

Masih dalam cuitannya yang sama, pertanyaan berikutnya yang dilontarkan Said Didu adalah soal tempat kurungan bagi keenamnya jika betul-betul dinyatakan bersalah.

2) Jika dinyatakan bersalah, dg hukuman penjara, mayat2 ini akan dipenjarakan di mana?” sambungnya.

Tak sampai di situ, dia pun mempertanyakan, apabila nantinya keenam laskar FPI itu harus dijatuhi hukuman mati, bagaimana ‘mematikan’ seseorang yang sudah meninggal dunia.

3) Jika dijatuhi hukuman mati-bagaiaman cara mematikan mayat?” ujarnya.

Pada cuitannya yang lain, Said Didu pun meminta agar ahli hukum meninjau ulang atas keputusan penetapan tersangka kepada mendiang enam laskar FPI ini. 

Baca Juga: ARMY Buruan Cek, V BTS Tak Mau Mengalah saat Jungkook Berbicara tentang Salah Satu CF Mereka

"Mohon ahli hukum sdh memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentukbhukuman kepada mayat yg dijadikan tersangka ? Seandainya bisa diadili dan dinyatakan "bersalah" bagaimana dan dimana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat ?" tulisnya. 

Cuitan Said Didu soal penetan tersangka enam laskar FPI.
Cuitan Said Didu soal penetan tersangka enam laskar FPI.

Seperti diketahui, sebelumnya, enam laskar FPI tewas tertembak dalam bentrokan dengan polisi pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Keistimewaan Mengamalkan Ibadah di Bulan Sya’ban

Inisiden yang berujung tewasnya keenam laskar FPI tersebut cukup menyita perhatian publik lantaran pihak FPI dan polisi saling tuding.

Untuk menyusut kasus ini, Komnas HAM telah ditunjuk sebagai penyidik untuk mengusut kronologi bentrokan yang terjadi di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.***

Editor: Asep Budiman

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah