BERITA KBB - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan sekolah boleh dibuka, tetapi dengan syarat pembelajaran tatap muka terbatas.
Hal ini telah disampaikan dalam pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 oleh Mendikbud Nadiem Makarim di Jakarta pada Selasa 30 Maret 2021.
“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas,” ujar Nadiem Makarim seperti dikutip BeritaKBB.pikiran-rakyat.com.
Baca Juga: 5 Ngabuburit Aman yang Bisa Dilakukan di Rumah Aja Selama Pandemi Covid-19
Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas.
Selain itu, pembelajaran tatap muka terbatas akan dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan.
“Pembelajaran tatap muka terbatas ini dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh karena rotasi. Orang tua dapat memutuskan anaknya kalau mereka tidak nyaman. Mereka boleh memutuskan anaknya (Pembelajaran Jarak Jauh) PJJ atau dia kembali ke kelasnya,” tuturnya.
Disini, Orang tua atau wali dapat memutuskan sendiri, apakah anaknya ingin tetap melakukan pembelajaran jarak jauh atau mengikuti pembelajaran tatap muka secara terbatas di sekolah.