Wartawan Tempo Nurhadi Dianiaya, Dewan Pers Sayangkan Kekerasan Terhadap Wartawan Terus Terjadi

- 31 Maret 2021, 12:26 WIB
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh. /Dok. dewanpers.or.id

BERITA KBB- Penganiayaan kepada wartawan kembali terjadi. Kali ini, Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya diperlakukan kasar pada Sabtu, 27 Maret 2021 saat meminta konfirmasi dari mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Akibat kasus pemganiayaan ini, Dewan Pers menyayangkan kekerasan terhadap wartawan. Nurhadi dianiaya setelah mengambil foto dan berupaya meminta konfirmasi dari Angin.

"Dewan Pers pertama-tama memberikan dukungan moral untuk saudara Nurhadi. Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan," kata Ketua Dewan Pers Mohammad NUH di Jakarta.

Baca Juga: Jelang Pernikahannya dengan Atta Halilintar, Aurel Ungkap Permintaan Terakhir pada Keluarga Hermansyah

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Hercai Hari Ini, Rabu 31 Maret 2021: Kecelakaan Miran Belum Terungkap, Hazard Mulai Curiga

Ketika itu, Nurhadi yang datang ke resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan. Nurhadi telah menjelaskan kedatangan dia sebagai wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

Namun, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isi telepon Nurhadi.

Baca Juga: Potensi Kerjasama Jawa Barat dan Sumatera Barat di Sejumlah Bidang

Baca Juga: Wagub Uu Ruzhanul Pastikan Pertamina Ganti Rugi Rumah Warga yang Rusak

Tidak hanya itu, Nurhadi juga disekap dan dianiaya oleh para pengawal tersebut.

Atas tindakan yang dilakukan terhadap Nurhadi, Dewan Pers menyampaikan sikap. Pertama, mengutuk kekerasan terhadap Nurhadi.

"Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik," ujar Nuh.

Kedua, Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk mengusut dan menegakkan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.

Baca Juga: Fahri Hamzah Usul Setop Penyebutan Istilah Bahasa Arab yang Merujuk pada Teroris

Ketiga, Dewan Pers mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam menjalankan tugas jurnalistik. *

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x