“Dengan pertimbangan kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan-jaringan yang lainnya,” terangnya.
Baca Juga: Membantu WN India Masuk Ke Indonesia Tanpa Karantina, 4 WNI Ditetapkan Menjadi Tersangka
Lebih jelas lagi, kata Ramadhan, hal itu mengungkapkan bahaya dari kelompok teror yang ada di sekeliling si tersangka teroris.
Maka dari itu, mata Munarman ditutup supaya tidak bisa mengenali identitas petugas yang menangkapnya.
Ihwal penutupan mata terhadap tersangka teroris, menurut Ramadhan hal itu sudah menjadi standar penanganan internasional. Di negara mana pun tersangka teroris pasti diperlakukan seperti itu.
Oleh sebab itu, dijelaskan Kabag Penum Divisi Humas Polri, baik petugas maupun tersangka harus ditutup wajah maupun matanya.
Menurut Ramdahan, pihaknya selalu menerapkan asas persamaan di mata hukum, termasuk kepada Munarman.
“Petugas ditutup wajahnya, yang ditangkap ditutup matanya. Dan, semua tersangka terorisme, diperlakukan sama. Kita menerapkan asas persamaan di mata hukum,” tutup Ramadhan.***(Erix Exvrayanto/Pikiran Rakyat Cirebon)