Peringati May Day, Kemnaker-Kemenkes Gelar Vaksinasi untuk 1000 Pekerja

- 5 Mei 2021, 06:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah meninjau proses vaksinasi Covid-19, Selasa 4 Mei 2021.
Menaker Ida Fauziyah meninjau proses vaksinasi Covid-19, Selasa 4 Mei 2021. /Humas Kemnaker/

BERITA KBB - Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan mengadakan program vaksinasi bagi 1000 pekerja/buruh di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa 4 Mei 2021.

Pelaksanaan vaksinasi diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day Tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, program pemberian vaksinasi ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk memutus rantai penularan COVID-19 dan memberi perlindungan kesehatan, keselamatan dan keamanan kepada kita semua, khususnya pekerja/buruh sehingga dapat bekerja dan beraktivitas secara normal.

Baca Juga: Stok Pangan Aman Jelang Lebaran, Warga Dihimbau Bijak Saat Berbelanja

“Program ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan para pekerja/buruh, sehingga dapat bekerja dengan baik,” kata Menaker. 

Meskipun sudah dilakukan vaksinasi, Menaker Ida mengingatkan pekerja/buruh agar tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat maupun di tempat kerja. Hal itu karena dalam sepekan terakhir ini kasus COVID-19 di sejumlah daerah melonjak yang nantinya bisa memperlambat pemulihan ekonomi.

Namun, katanya, pemerintah tetap optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini akan kembali ke zona positif, yaitu di kisaran 4,5 persen hingga 5,3 persen.

Baca Juga: Ini Skema Pemkot Bandung Tangani Potensi Timbunan Sampah Selama Libur Lebaran

Guna mewujudkan hal tersebut, pemerintah melalui Kemnaker sudah dan sedang meluncurkan berbagai program pengungkit ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di antaranya melalui subsidi gaji/upah, Kartu Prakerja, bantuan produktif usaha mikro, padat karya, pelatihan vokasi, pemagangan di industri, pelatihan peningkatan produktivitas, sertifikasi kompetensi, pelatihan wirausaha baru, inkubasi bisnis, penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan tenaga kerja luar negeri, dan gerakan pekerja sehat.

Kebijakan berikutnya adalah kebijakan pemberian THR Keagamaan kepada para pekerja/buruh untuk menggerakan konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya berdampak baik bagi kinerja perusahaan.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x