PNS Resmi Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran Tahun Ini

- 8 Mei 2021, 08:20 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo ancam PNS yang masih berani mudik lebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo ancam PNS yang masih berani mudik lebaran. /Instagram @infocpns2021//

Berita KBB - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah mengatakan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) resmi dilarang mudik tahun ini.

Dalam hal ini, termasuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga dilarang mengambil jatah cuti lebaran.

PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK hanya bisa pasrah menerima keputusan ini.

Baca Juga: Sebanyak 32.815 Kendaraan Diminta Putar Balik Selama Dua Hari Pelarangan Mudik Diberlakukan

“Dalam hal pemberian cuti bagi pegawai ini, PNS tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan tadi.

Selama periode tanggal 6 sampai 17 itu tidak diizinkan mengambil cuti Lebaran,” ucap Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PANRB Rini Widyantini, dikutip dari akun YouTube KemenPANRB, pada Jumat, 7 Mei 2021.

Rini kembali mengatakan bahwa pengambilan jatah cuti PNS tidak akan diberikan jika tidak memenuhi syarat kelompok yang dapat keringanan.

Baca Juga: Terdampak Pandemi, Sejumlah Panti di Jakarta Menerima Bantuan Kesehatan dan Uang Tunai

Beberapa alasan pengambilan cuti bisa diberikan jika PNS tersebut mengajukan cuti melahirkan, cuti karena sakit, dan cuti dengan alasan yang penting sekaligus mendesak.

"Namun demikian ada pengecualian juga. Misalnya cuti melahirkan karena kan tidak bisa ditahan tuh cuti melahirkan. Cuti sakit karena memang sakit keras dan sebagainya.

Atau cuti karena alasan penting. Karena menikah misalnya. Biasanya bulan syawal banyak yang menikah. Hal itu diperbolehkan,” jelas Rini.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bertekad Perbaiki Peringkat Smart City Dunia

Ssmentara untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya berlaku cuti melahirkan dan sakit saja.

“Cuti melahirkan dan cuti sakit itu juga berlaku para pegawai dengan perjanjian kerja,” ucap Rini.

Hal ini dilakukan untuk mendukung peraturan larangan mudik 2021 yang telah diberlakukan pemerintah sejak Kamis, 6 Mei 2021 lalu.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya pencegahan virus covid-19 tidak menyebar luas.***

 

Editor: Asep Budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah