BERITA KBB – Ribuan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta guna kepentingan mudik Lebaran 2021 ditolak pemerintah stempat.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan dari total permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 2.189 permohonan, sebanyak 873 SIKM telah diterbitkan.
“Sementara 1.132 SIKM ditolak.dan 184 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," ujar Benni dalam keterangan dilansir Antara, Sabtu 8 Mei 2021.
Ribuan permohonan SIKM yang ditolak tersebut lantaran berbagai alasan. Benni menjelaskan penolakan oleh petugas, umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan non mudik yang tidak diperkenankan.
"Setelah melalui proses penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, masih banyak pemohon yang keliru dalam mengajukan SIKM," ujar Benni.
Kekeliruan yang kerap terjadi adalah pemohon salah menuliskan alamat tujuan dan tujuan perjalanan non mudik yang tidak semestinya seperti perjalanan mudik serta perjalanan dinas. Bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Profil dan Biodata Pemain Pramavatar Shri Krishna, Lengkap dengan Umur, Agama, dan Instagram