Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Hakim, Habib Rizieq Didenda Rp20 Juta untuk Kasus Kerumunan di Megamendung

- 27 Mei 2021, 17:17 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Tangkap layar Twitter @refrizalskb

BERITA KBB- Hari ini Kamis, 27 Mei 2021, Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menjalani proses sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun agenda dalam sidang tersebut adalah vonis terhadap kasus yang menjeratnya, yaitu dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dalam hal ini, Habib Rizieq dinyatakan telah melanggar Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait dengan Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Ramalan 3 Zodiak untuk Jumat, 28 Mei 2021: Gemini Dapat Kejutan dari Seseorang di Masa Lalu

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta subside 5 bulan kurungan penjara,” kata Hakim Ketua, Suparman Nyompa.

Sementara itu, Majelis Hukum mengklaim bahwa kerumunan di Megamendung terbukti telah memenuhi unsur menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Bukan hanya itu saja, Majelis Hukum menilai, kerumunan saat itu masuk ke dalam unsur kedaruratan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Simak! Berikut 3 Syarat untuk Mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu yang Cair Bulan Mei 2021

Baca Juga: Puluhan Pekerja Tidak Terdaftar, FSPMI Adukan 3 Perusahaan di Bandung Barat ke BPJS Kesehatan

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah