Ada RUU Baru tentang Kebijakan Bersosmed, Amankan Jari-Jari Anda saat Main Media Sosial agar Tak Masuk Bui!

- 8 Juni 2021, 12:12 WIB
Data Internet Sosmed.
Data Internet Sosmed. /Pexels/

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Baca Juga: Salah Kaprah tentang Pemakaian Perona Bibir, Begini Cara Memakai Lipstik yang Benar dan Aman untuk Bibir!

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: pangandaran.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah