Perbedaan BIP Reguler dan BIP JPU dalam Bantuan Intensif Pemerintah atau BIP 2021, Cek Dulu Sebelum Daftar

- 22 Juni 2021, 10:23 WIB
jenis BIP 2021
jenis BIP 2021 /

 

BERITA KBB- BIP 2021 atau Bantuan Intensif Pemerintah yang diselenggarakan oleh KEMENPAREKRAF dibedakan menjadi dua jenis.

Jenis BIP 2021 tersebut adalah BIP Reguler dan BIP JPU Jaring Pengaman Usaha. 

Bantuan Intensif Pemerintah BIP Reguler 2021 adalah bantuan yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan atau produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Juga: Bantuan Intensif Pemerintah atau BIP 2021, Bansos yang Keluar Bulan Juni

Bantuan Intensif Pemerintah atau BIP JPU atau Jaring Pengaman Usaha adalah bansos penambahan modal kerja atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk keberlangsungan usahanya khususnya akibat efek pandemi.

BIP Reguler diperuntukkan bagi badan usaha yang telah berbadan hukum, yaitu Perseroan Terbatas (PT), yayasan, koperasi maupun CV.

BIP Reguler juga hanya dikhususkan bagi usaha yang berkecimpung pada 6 subsektor ekonomi kreatif yaitu: aplikasi, game developer, kria, fashion, kuliner dan film serta 13 jenis sektor pariwisata yang sudah ditentukan dalam UU.

Baca Juga: BLT Dana Desa akan Dibagikan Tunai per Keluarga hingga Desember 2021

Jumlah dana bantuan dalam BIP Reguler maksimal adalah sebesar Rp200 juta untuk setiap penerima bantuan.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah