Beria KBB - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapatkan kabar bahwa ada oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penjualan foto selfie beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kominfo setelah mendapatkan berita tersebut, langsung bergerak cepat melakukan penelusuran dugaan penjualan foto selfie di media sosial.
“Kominfo saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi mengenai penjualan foto selfie KTP secara tidak sah yang beredar di platform media sosial,” ucap Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi dikutip BeritaKBB.pikiran-rakyat.com dari Galamedianews.com Minggu, 27 Juni 2021.
Penjualan foto selfie dengan memegang KTP telah beredar di platform media sosial salah satunya twitter, tidak menutup kemungkinan dijual di marketplace atau secara rahasia oleh oknum tersebut.
KTP yang di dalamnya berisi informasi mengenai nama lengkap, tanggal, bulan dan tahun lahir, alamat, status, golongan darah, agama dan pekerjaan merupakan data pribadi atau perorangan yang harus dilindungi.
Hal itu tercantum dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca Juga: Ciri Ciri Gejala COVID Varian Delta, Lebih Parah Daripada COVID-19 Strain Sebelumnya!
Jika terjadi hal penjualan KTP dengan berswafoto oleh oknum yang tidak di kenal dan tidak mendapatkan izin dari orang-orang yang terdapat dalam foto dan ktp tersebut bisa diadukan kepada pihak yang berwajib.