Kemnaker Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid-19, Ini Aturannya

- 16 Agustus 2021, 13:33 WIB
Ratusan buruh  PT Masterindo Jaya Abadi  yang didominasi kaum wanita  melakukan aksi demo  di depan Kantor UPTD Dinas Tenaga Kerja Wilayah IV Bandung Jalan R.E. Martadinata Kota Bandung Kamis 20 Mei 2021  menuntut perusahaan membayar pesangon dan TKR Lebaran 2021.
Ratusan buruh PT Masterindo Jaya Abadi yang didominasi kaum wanita melakukan aksi demo di depan Kantor UPTD Dinas Tenaga Kerja Wilayah IV Bandung Jalan R.E. Martadinata Kota Bandung Kamis 20 Mei 2021 menuntut perusahaan membayar pesangon dan TKR Lebaran 2021. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti

"Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan mereka yang sehat. Bagi ibu hamil atau rentan sakit agar bekerja dari rumah saja," kata Putri. 

Baca Juga: 4 Peranan Strategis Menjaga Hubungan Harmonis Antara Pemerintah dengan Negara Penempatan Tenaga Kerja

Dalam Kepmenaker No. 104 Tahun 2021 ini juga dijelaskan mengenai perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja karena dampak pandemi COVID-19. Di mana pekerja/buruh tetap berhak atas gaji/upah saat dirumahkan.

"Lalu perusahaan yang secara finansial tidak mampu membayar upah bagi para pekerja, maka pengusaha dan pekerja dapat membuat kesepakatan penyesuaian upah," terang Putri.

Putri menambahkan, perhitungan iuran manfaat jaminan sosial bagi pekerja, pesangon, dan hak-hak lain bagi pekerja, yang dihitungkan dengan upah, maka harus mengacu kepada upah sebelum penyesuaian.

Baca Juga: Jabar Proyeksikan Serap 3 Juta Tenaga Kerja hingga 2023

Adapun, ruang lingkup ketiga yang diatur dalam Kepmenaker 104 Tahun 2021 adalah pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ditegaskan dalam Kepmenaker ini, PHK adalah jalan terakhir dan satu-satunya yang bisa diambil jika pandemi COVID-19 berdampak terhadap keberlangsungan usaha. "Tetapi PHK harus jalan paling akhir kalau sudah dilakukan upaya-upaya lain kemudian tidak ada jalan lain maka terpaksa PHK, namun harus suatu keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja," kata Putri menegaskan.

Putri memberi catatan, jika PHK terpaksa dibuat karena ketidakmampuan finansial perusahaan, maka harus dibuktikan dengan laporan finansial perusahaan bahwa perusahan tersebut sudah tidak mampu.

Baca Juga: Alhamdulillah ! BLT Gaji BPJS Tenaga Kerja Rp 1,2 Juta cair akhir Oktober ini, Begini Cara Ceknya

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x