Vaksin Moderna Telah Beredar di Indonesia, Simak Apa Saja Syarat untuk Bisa Disuntik Vaksin Jenis Ini!

- 31 Agustus 2021, 07:27 WIB
Vaksinasi vaksin Moderna sudah ada di Indonesia
Vaksinasi vaksin Moderna sudah ada di Indonesia /Rio Ryzki Batee/Galamedia/

BERITA KBB- Muncul vaksin baru bernama Moderna di Indonesia. Sebelumnya, vaksin Moderna hanya diperuntukkan bagi Nakes atau tenaga kesehatan saja.

Kini vaksin Moderna mulai bisa dipakai masyarakat umum dengan syarat dan ketentuan berlaku. Apa saja syarat agar bisa disuntik dengan vaksin Moderna?

Dikutip BERITA KBB dari MetroTV News pada Selasa, 31 Agustus 2021, vaksin Moderna bisa diberikan kepada orang yang belum pernah menerima vaksin baik dosis 1 maupun 2.

Baca Juga: FDA Memberikan Persetujuan untuk Vaksin Anak Usia 12 Sampai 15 Tahun dengan Vaksin Comirnaty

Syarat lain agar bisa disuntik vaksin Moderna adalah adanya keterangan resmi dari dokter bahwa yang bersangkutan tidak bisa menerima jenis vaksin lain seperti Astrazenecca, Sinovac dan Pfizer.

Pada orang tertentu memang ada reaksi tidak cocok atau alergi pada kandungan tertentu di dalam vaksin sehingga perlu surat keterangan dari dokter secara resmi untuk tidak diberi jenis Astrazenecca, Sinovac dan Pfizer.

Penggunaan vaksin Moderna diutamakan untuk masyarakat yang memiliki penyakit auto imun, kanker dan penyakit Comorbid lainnya.

Baca Juga: Karen Vendela, Tunangan Boy William Ceritakan Pengalaman Vaksin di Amerika dan Kondisinya Saat Ini

Hingga saat ini, vaksin Moderna masih beredar di wilayah DKI Jakarta. Sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin Moderna harus melampirkan surat keterangan domisili Jakarta dan KTP Jakarta.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: metrotvnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x