Kemnaker Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Terapkan Standar UM 2022

- 3 Januari 2022, 05:20 WIB
Warga membentangkan poster di kawasan Patung Kuda, jakarta, Rabu 10 November 2021. Aksi dari berbagai elemen buruh itu digelar guna menuntut kenaikan upah sebesar 7-10 persen dan pencabutan omnibus law dan PKB tanpa omnibus law.
Warga membentangkan poster di kawasan Patung Kuda, jakarta, Rabu 10 November 2021. Aksi dari berbagai elemen buruh itu digelar guna menuntut kenaikan upah sebesar 7-10 persen dan pencabutan omnibus law dan PKB tanpa omnibus law. /Antara/Paramayuda/Antara foto

BERITA KBB - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan di tahun 2022, seiring ditetapkannya standar upah minimum tahun 2022.

Dalam review sektor ketenagakerjaan dan outlook 200 secara virtual melalui Squawk Box by CNBC Indonesia di Jakarta, Jumat (31/12/2021), Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya memiliki empat langkah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan untuk memastikan penerapan upah minimun dan struktur skala upah.

Pertama, mendorong forum-forum dialog dengan perusahaan dalam rangka memastikan implementasi upah dan minimum serta struktur dan skala upah. Melalui dialog diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terhadap pentingnya penerapan upah minimum.

Baca Juga: Melalui Skala Upah dengan Pengusaha, Jabar Dukung Upah Pekerja Naik 5 Persen

"Dengan mengadakan forum-forum dialog seperti ini dapat menciptakan sebuah budaya akan pentingnya terhadap struktur skala upah. Jadi mereka saling memahami, dan kalau seandainya jelas komunikasinya, kita akan mengurangi distorsi informasi" ujar Anwar Sanusi.

Kedua, lanjut Anwar Sanusi, menyelenggarakan sosialisasi struktur skala upaha kepada stakeholders baik secara daring maupun luring yang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya struktur dan skala upah. "Sosialisasi ini diharapkan memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk menerapkannya, " katanya.

Ketiga, mengadakan bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah bagi manajer HRD di perusahaan. Keempat, menurunkan pengawasan ketenagakerjaan dalam rangka memastikan upah minimum diterapkan bagi pekerja dengan masa kurang dari 1 tahun sekaligus memastikan disusun, diimplementasikan dan disosialisasikannya struktur dan skala upah di perusahaan.

Baca Juga: Wujudkan Upah yang Adil, Menaker Minta KADIN Terapkan Struktur dan Skala Upah

"Di Kemnaker ada mediator dan pengawas. Kita akan turunkan pengawas di bagian akhir saja, manakala ada potensi ketidakpatuhan terhadap aturan tentang ketenagakerjaan, " ujar Anwar Sanusi.

Awnar Sanusi mengungkapkan berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) per 30 November 2021, total perusahaan yang terdaftar sebanyak 270.768 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebanyak 7.698.168 orang.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x