BERITA KBB – Inilah cara mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) digelontorkan kepada karyawan dari pemerintah khususnya Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Cara mendapatkan Bantuan Subdsidi Upah(BSU) diberikan pemerintah lewat website Kemnaker.
Kemenaker akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta kepada pekerja yang memiliki pendapatan maksimal Rp3,5 juta.
Baca Juga: Saham Top Gainers Hari Ini, Selasa, 2 November 2021
Baca Juga: Profil dan Biodata Pratyusha Banerjee, Wanita Cantik Pemeran Anandi dalam Film Balika Vadhu
Berikut syarat lengkap karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah(BSU Rp1 juta dari Kemenaker:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.