Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta dari Kementrian Tenaga Kerja

- 2 November 2021, 13:19 WIB
Kriteria Penerima BSU Rp1 Juta dari Kemnaker.
Kriteria Penerima BSU Rp1 Juta dari Kemnaker. /ANTARA/Adeng Bustomi

 

BERITA KBB – Inilah cara mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) digelontorkan kepada karyawan dari pemerintah khususnya Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Cara mendapatkan Bantuan Subdsidi Upah(BSU) diberikan pemerintah lewat website Kemnaker.

Kemenaker akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta kepada pekerja yang memiliki pendapatan maksimal Rp3,5 juta.

Baca Juga: Saham Top Gainers Hari Ini, Selasa, 2 November 2021

Baca Juga: Profil dan Biodata Pratyusha Banerjee, Wanita Cantik Pemeran Anandi dalam Film Balika Vadhu

Berikut syarat lengkap karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah(BSU Rp1 juta dari Kemenaker:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x