BERITA KBB-Tersangka kasus pencurian sepeda motor di rumah mantan majikan nya Agus Mustopa kini bisa bernafas lega.
Pasalnya ia telah dinyatakan bebas karena Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Kasus hukum yang menjerat pria berusia 28 tahun ini dihentikan atas dasar pemberian maaf dari korban.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Shalat Tahajud Lengkap dengan Doa Setelah Shalat, Sepertiga Malam
Kasus Agus Mustopa bermula saat ia dijadikan tersangka karena telah mencuri sepeda motor milik mantan majikannya.
Warga kampung Cibiru, RT 3/7, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini baru pertama kali berbuat kejahatan.
Ia mengaku mencuri motor lantaran telah bercerai dengan sang istri.
Kasus Agus Mustopa bermula saat ia dijadikan tersangka karena telah mencuri sepeda motor milik mantan majikannya.
Warga kampung Cibiru, RT 3/7, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini baru pertama kali berbuat kejahatan.
Ia mengaku mencuri motor lantaran telah bercerai dengan sang istri.
Baca Juga: Apa Pentingnya Menulis Buku Diary? Jangan Salah, Bisa untuk Kesehatan Mental Loh!
Hal tersebut dilakukannya secara spontan karena saat itu Agus Mustopa melihat sepeda motor yang terparkir di garasi rumah dengan kunci yang masih melekat.
Seketika ia membawa sepeda motor tersebut kemudian kabur.
Tanpa berfikir panjang, Agus Mustopa membawa sepeda motor tersebut menjauh dari rumah majikannya.
Hal tersebut dilakukannya secara spontan karena saat itu Agus Mustopa melihat sepeda motor yang terparkir di garasi rumah dengan kunci yang masih melekat.
Seketika ia membawa sepeda motor tersebut kemudian kabur.
Tanpa berfikir panjang, Agus Mustopa membawa sepeda motor tersebut menjauh dari rumah majikannya.
Baca Juga: Profil Biodata Alden, Kontestan MasterChef Indonesia Season 9 yang Gagal di Challenge Batagor
Ia pun merasa tertekan dengan permasalahan rumah tangganya sehingga membuatnya mengambil jalan pintas yang tidak terpuji.
Saat uangnya habis, ia nekat menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang pemulung seharga Rp1 juta.
Namun pemulung tersebut sudah menduga bahwa sepeda motor tersebut bukan milik Agus Mustopa.
Ia pun merasa tertekan dengan permasalahan rumah tangganya sehingga membuatnya mengambil jalan pintas yang tidak terpuji.
Saat uangnya habis, ia nekat menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang pemulung seharga Rp1 juta.
Namun pemulung tersebut sudah menduga bahwa sepeda motor tersebut bukan milik Agus Mustopa.
Baca Juga: Sinopsis Menolak Talak Senin 31 Januari 2022, Yan Kesal dan Marah Akibat Tindakan Natasha
Si pemulung menemukan nomor telepon dari sang pemilik sepeda motor yaitu Pak Jaja.
Motif yang mendasari Agus Mustopa mencuri sepeda motor tersebut adalah karena kesulitan ekonomi dan adanya permasalahan keluarga.
Setelah kasusnya dihentikan oleh Kejari Cimahi, Agus Mustopa sontak bersujud di kaki sang Ibu.
Ia meminta maaf atas perbuatannya yang saat itu ia lakukan dalam keadaan tertekan karena usai bercerai dengan sang istri.
Tak lupa Agus Mustopa pun bersujud di kaki Pak Jaja, mantan majikannya yang telah ia curi sepeda motornya.
Karena maaf Pak Jaja, kasus ini dihentikan dan Agus Mustopa menerima Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Cimahi.***
Si pemulung menemukan nomor telepon dari sang pemilik sepeda motor yaitu Pak Jaja.
Motif yang mendasari Agus Mustopa mencuri sepeda motor tersebut adalah karena kesulitan ekonomi dan adanya permasalahan keluarga.
Setelah kasusnya dihentikan oleh Kejari Cimahi, Agus Mustopa sontak bersujud di kaki sang Ibu.
Ia meminta maaf atas perbuatannya yang saat itu ia lakukan dalam keadaan tertekan karena usai bercerai dengan sang istri.
Tak lupa Agus Mustopa pun bersujud di kaki Pak Jaja, mantan majikannya yang telah ia curi sepeda motornya.
Karena maaf Pak Jaja, kasus ini dihentikan dan Agus Mustopa menerima Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Cimahi.***