Mengenal Restorative Justice Yang Diterima Agus Mustopa, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Milik Mantan Majikan

- 31 Januari 2022, 09:55 WIB
Detik-detik pencuri motor Agus Mustofa dibebaskan.  /tangkapan layar TikTok @Kejaksaan.RI
Detik-detik pencuri motor Agus Mustofa dibebaskan.  /tangkapan layar TikTok @Kejaksaan.RI /

Dalam istilah hukum, Agus Mustopa mendapatkan Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal tersebut didasari oleh pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali berbuat kejahatan.

Baca Juga: Apa Pentingnya Menulis Buku Diary? Jangan Salah, Bisa untuk Kesehatan Mental Loh!

Kerugian materi tidak lebih dari 2,5 juta dan ancamannya pun tidka lebih dari 5 tahun.

Hal yang paling utama dilakukannya Restorative Justice adalah pemberian maaf dan pengampunan dari korban kepada tersangka.

Dalam hal ini Pak Jaja dengan suka rela tanpa paksaan memberikan kata maaf atas perbuatan yang telah dilakukan mantan pegawainya yaitu Agus Mustopa.

Baca Juga: Profil Biodata Alden, Kontestan MasterChef Indonesia Season 9 yang Gagal di Challenge Batagor

Pak Jaja pun tak merasa dirugikan karena sepeda motor miliknya menurut cerita telah dikembalikan kepadanya oleh seorang pemulung.

Diketahui pemulung tersebut pernah dimintai Agus Mustopa untuk membelinya secara gadai sebesar Rp1 juta.

Karena pada saat itu Agus Mustopa tak memiliki uang sepeserpun.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: www.badikum.mahkamahagung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x