BERITA KBB-Pembebasan kasus Agus Mustopa menjadi sorotan publik.
Pasalnya dalam hal ini ia menerima Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Cimahi.
Apa itu Restorative Justice dalam hukum?
Dan bagaimana bisa hal tersebut dilakukan pada seorang tersangka?
Yuk, mengenal Restorative Justice yang diterima oleh Agus Mustopa pelaku pencurian sepeda motor mantan majikannya.
"Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil,"
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Shalat Tahajud Lengkap dengan Doa Setelah Shalat, Sepertiga Malam
"Dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan," sebagaimana dikutip BERITA KBB lewat website badikum.mahkamahagung.go.id pada Senin, 31 Januari 2022.