Mengenal Restorative Justice Yang Diterima Agus Mustopa, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Milik Mantan Majikan

- 31 Januari 2022, 09:55 WIB
Detik-detik pencuri motor Agus Mustofa dibebaskan.  /tangkapan layar TikTok @Kejaksaan.RI
Detik-detik pencuri motor Agus Mustofa dibebaskan.  /tangkapan layar TikTok @Kejaksaan.RI /

BERITA KBB-Pembebasan kasus Agus Mustopa menjadi sorotan publik.

Pasalnya dalam hal ini ia menerima Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Cimahi.

Apa itu Restorative Justice dalam hukum?

Baca Juga: Dibebaskan Karena Restorative Justice, Agus Bersimpuh di Kaki Sang Ibu dan Meminta Maaf Kepada Mantan Majikan

Dan bagaimana bisa hal tersebut dilakukan pada seorang tersangka?

Yuk, mengenal Restorative Justice yang diterima oleh Agus Mustopa pelaku pencurian sepeda motor mantan majikannya.

"Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil,"

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Shalat Tahajud Lengkap dengan Doa Setelah Shalat, Sepertiga Malam

"Dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan," sebagaimana dikutip BERITA KBB lewat website badikum.mahkamahagung.go.id pada Senin, 31 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: www.badikum.mahkamahagung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x