Mengenal Restorative Justice Yang Diterima Agus Mustopa, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Milik Mantan Majikan

- 31 Januari 2022, 09:55 WIB
Detik-detik pencuri motor Agus Mustofa dibebaskan.  /tangkapan layar TikTok @Kejaksaan.RI
Detik-detik pencuri motor Agus Mustofa dibebaskan.  /tangkapan layar TikTok @Kejaksaan.RI /

Baca Juga: Sinopsis Menolak Talak Senin 31 Januari 2022, Yan Kesal dan Marah Akibat Tindakan Natasha

Karena melihat terdapat nomor telepon sang pemilik motor, si pemulung berinisiatif menelpon dan mengembalikannya.

Harapan untuk kasus yang dialami oleh Agus Mustopa ini bisa menjadi cerminan keadilan hukum bagi masyarakat kecil di Indonesia.

Masyarakat kecil yang bwrbuat pidana karena keterpaksaan bisa mendapatkan keadilan dalam hukum.

Kunci yang terpenting adalah saling memaafkan antara korban dengan pelaku, dan juga antar keluarga korban kepada pelaku.***

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: www.badikum.mahkamahagung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x