Cara Dapat JKP dan Keuntungannya, Cair Bulan Februari 2022

- 1 Februari 2022, 05:21 WIB
Program JKP.
Program JKP. /Tangkap Layar instagram.com/@kemnaker/



BERITA KBB - Berikut Cara Dapat JKP dan Keuntungannya, Cair Bulan Februari 2022.

JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah Bansos berupa uang tunai sebesar 45% pada tiga bulan pertama dan 25% pada 3 bulan berikutnya. Bansos JKP diterima oleh karyawan pasca PHK selama 6 bulan.

Selain mendapatkan uang tunai JKP juga menyediakan akses ke berbagai informasi atau penyalur tenaga kerja.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Lembang, Kabupaten Bandung Barat Hari Ini Selasa, 1 Februari 2022 dari BMKG

Bersama LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta, warga negara yang mendapatkan JKP, akan mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi.

Maka berikut adalah cara dapat JKP:

1. Peserta sudah mempunyai masa iuran bulanan selama 12 bulan, dalam kurun waktu 24 bulan sebagai kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan selama masa kerja.

2. Peserta telah membayar iuran minimal selama 6 bulan, di BPJS Ketenagakerjaan selama belum kena PHK.

3. Permohonan Bansos JKP diajukan maksimal 3 bulan, setelah peserta mengalami PHK.

Baca Juga: Edo X Factor Indonesia Tampil Oke di Lagu The Scientist Milik Coldplay Tapi Terhenti Langkahnya di Gala Show 3
4. Bansos JKP hangus, apabila peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.

5. Selain itu peserta Wajib Lapor mengenai statusnya yang telah di PHK kepada BPJS, maksimal 7 hari setelah diberhentikan dari kerja atau di PHK.

6. Peserta wajib mengisi formulir berupa nama dan keterangan masa kerja serta tanda bukti mengalami PHK.

7. Tanda bukti PHK berupa asli dan fotokopian, disertai surat pernyataan yang menyebutkan kesediaan bekerja kembali, juga nomor rekening bank yang dimiliki.

Catatan: Bansos JKP dapat dilakukan oleh pengusaha yang melakukan PHK atau perusahaan. Dan pekerja atau karyawan yang telah diberhentikan bekerja atau di PHK.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x