Pusing Dalam Menentukan Investasi? Ini Kiat Berinvestasi Agar Tidak Tertipu

- 12 Maret 2022, 08:55 WIB
Kiat Berinvestasi Agar Tidak Tertipu
Kiat Berinvestasi Agar Tidak Tertipu /DeskJabar/

 

BERITA KBB- Melihat maraknya berita mengenai banyaknya korban penipuan investasi bodong dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Sudah seharusnya kita mulai mulai mencurigai tentang investasi yang mengimingi hasil dengan angka yang tidak masuk akal dan mencurigakan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat, Indarto Budiwitono memberikan kiat-kiat berinvestasi agar tidak tertipu kasus investasi bodong.

Baca Juga: Mamah Jabar Berbagi Kiat Berinvestasi Agar Tidak Tertipu, Soroti Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan

Baca Juga: Sopir Bajaj Bejat Rudapaksa 3 Anak di Bawah Umur, Salah Satunya Sampai Hamil

Berikut ini Kiat Berinvestasi Agar Tidak Tertipu investasi bodong:

• Pahami atau kenali produk investasi yang akan dituju karena setiap investasi memiliki resiko (high risk , high return)

• Sisihkan uang untuk berinvestasi dengan wajar jangan sampai mengganggu kondisi keuangan dan menimbulkan utang .

• Curigai produk investasi yang menjanjikan bunga atau imbal hasil tinggi.

Baca Juga: Out of The Box, Balenciaga Memakai Iphone Bekas Untuk Undangan Fashion Show

Baca Juga: Chelsea Terancam Kehabisan Uang Dalam 17 Hari Imbas Dari Pembekuan Aset Roman Abramovich

• Bandingkan bunga atau imbal hasil produk yang ditawarkan dengan bunga yang ditawarkan bank maupun pasar modal , apakah sesuai pasar atau tidak.

• Teliti badan hukum perusahaan yang mengeluarkan produk , apakah izinnya dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , atau otoritas lainnya.

• Cek kebenaran atau keabsahan produk investasi yang ditawarkan.

• Waspadai perusahaan yang menjual produk investasi secara sembunyi-sembunyi atau tidak transparan.

Baca Juga: HAKEKAT Hidup Paling Tinggi, Diungkap Oleh Cak Nun

Baca Juga: Polda Jawa Barat Fasilitasi Laporan Warga Yang Menjadi Korban Doni Salmanan  

• Jika ragu akan produk yang ditawarkan cek keabsahan izin produk dan entitasnya dengan menghubungi layanan OJK di nomor 157 atau e-mail ke [email protected] ***

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x