Kapten Vincent Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Binary Option Aplikasi Oxtrade

- 1 April 2022, 07:53 WIB
 Kapten Vincent dilaporkan ke polisi atas Dugaan Penipuan Binary Option Aplikasi Oxtrade/Instagram/@vincentraditya
Kapten Vincent dilaporkan ke polisi atas Dugaan Penipuan Binary Option Aplikasi Oxtrade/Instagram/@vincentraditya /


BERITA KBB
 - Selegram Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penipuan Binary Option Aplikasi Oxtrade.

Selebgram yang akrab disapa Kapten Vincent ini, dilaporkan seseorang berinisial FF yang mengaku merugi puluhan juta rupiah dari Aplikasi Oxtrade.

Sodara FF ini, mengutus kuasa hukum bernama Irsan Gusfrianto dan Prisky Riuzo Situru, untuk melaporkan naravlog beken itu.
 
Baca Juga: Tom Parker, Vokalis The Wanted Dikabarkan Meninggal Dunia

Di mana pada Kamis, 31 Maret 2022, Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kepada awak media, selaku kuasa hukum pelator,  Irsan Gusfrianto menyampaikan bahwa Kapten Vicent diduga seorang Afliliator Dari Aplikasi Oxtrade.

"Terlapor berinisial VR terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option," kata Irsan Gusfrianto.
 
Baca Juga: Azka Corbuzier Sungkurkan 'Gladiator' Vicky Prasetyo dalam Dua Ronde, Inilah Biodatanya!

Kemudian Prisky menjelaskan bahwa kasus itu, bermula saat kliennya melihat unggahan Vincent di media sosial Instagram.

Menurut dia, unggahan itu menyertakan tautan untuk bergabung ke grup trading di aplikasi Telegram.

"Pelapor mengikuti tautan, setelah itu masuk ke grup trading di Telegram. Grup itu punya member [anggota, red] yang berjumlah 14 ribu lebih," kata Prisky.
 
Baca Juga: Profil dan Biodata Ratu Isyell, Selebgram yang Diduga Menjadi Pelakor

Kemudian ia menyebutkan bahwa sodara  Vincent adalah sebagai pemilik grup tersebut.

"Di dalam grup ada nama saudara terlapor [Vincent, red] tertulis sebagai owner," tutur Prisky.

Kemudian Praktisi hukum dari Priski Riuzo Sitoru & Associates itu mengungkapkan, Vincent menggunakan grup di Telegram untuk mengajarkan cara trading di Oxtrade.
 
Baca Juga: Beberapa Jam Lagi Puasa, Ini Menu Takjil Asyik, Es Krim Oreo Kegemaran Anak-anak

Terlapor ini kemudian mengajar, mengedukasi bagaimana cara bermain trading di aplikasi Oxtrade.

"Yang jelas beberapa cara main diikuti klien kami sampai dapat akun dan memainkan trading ini," kata dia.

Selanjutnya Priski menyampaikan dugaan ada banyak korban dalam kasus itu, Namun para korban lainnya masih menyiapkan barang bukti untuk membuat laporan polisi.
 
Baca Juga: Nada, Anak Angkat Deddy Corbuzier yang Bikin Penasaran, Inilah Biodatanya!

Kemudian dalam laporannya Irsan dan Prisky menggunakan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP untuk memerkarakan Vincent.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x