Tok! DPR dan Pemerintah Telah Sepakat Biaya Haji 2022 Sebesar Rp39 Juta per Jemaah

- 14 April 2022, 04:35 WIB
 DPR RI dan Pemerintah tetapkan biaya perjalanan haji 2022
DPR RI dan Pemerintah tetapkan biaya perjalanan haji 2022 /KEMENAG

BERITA KBB - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dan Pemerintah telah menetapkan biaya haji 2022.

Biaya haji 2022 yang ditetapkan Pemerintah dan DPR rata-rata adalah Rp39.886.009.

Penetapan biaya haji 2022 telah disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip Berita KBB dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia.

Biaya haji 2022 sebesar Rp39 juta tersebut termasuk biaya penerbangan, akomodasi, biaya hidup, dan visa.

Bipih atau Biaya perjalanan haji tahun 2022 akan dibayar langsung oleh jemaah.

Baca Juga: Rider Honda Marc Marquez Menjadi Bintang pada Balapan MotoGP Amerika Serikat 2022

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ucap Menteri Agama.

Yaqut menjelaskan bahwa, Bipih adalah salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Selain BPIH terdapat komponen lain yakni biaya pedoman atau protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah