Enam Pengeroyok Pegiat Media Sosial Ade Armando Ditetapkan Tersangka, 4 Masih Buron

- 12 April 2022, 21:35 WIB
Demo di DPR RI, Senin 11 April 2022./antaranews.com
Demo di DPR RI, Senin 11 April 2022./antaranews.com /

 

BERITA KBB - Polda Metro Jaya tetapkan enam pengeroyok pegiat media sosial dan dosen Universitas Indonesia Ade Armando saat demo mahasiswa di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin 11 April 2022 ditetapkan tersangka.

“Enam orang ditetapkan jadi tersangka dari fakta-fakta hasil penyelidikan dengan data hasil penyelidikan dirumuskan bersama," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Selasa 12 April 2022.

Tubagus mengatakan dari enam tersangka, dua telah ditangkap pada Selasa 12 April 2022 sore.

Baca Juga: Gandeng Karang Taruna, Dinkes Kota Bandung Bentuk 80 Posyandu Remaja

Tersangka pertama Muhammad Bagja ditangkap di Jakarta Selatan, Ang Komar diringkus di Jonggol Bogor.

Sedangkan empat tersangka lainnya yang masih buron diketahui bernama Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latief dan Abdul Manaf.

Tubagus memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap keenam orang tersebut sesuai dengan fakta dan memenuhi syarat dua alat bukti.

Baca Juga: Buntut Kasus Beli Konten Dea Onlyfans, Marshel Widianto Dicoret dari Acara TV

"Nama-nama tersebut hasil identifikasi, hasil kajian scientific, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, artinya terpenuhi dua kriteria alat bukti," ujarnya.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah