BERITA KBB -Tubagus Joddy, sopir yang menyebabkan kecelakaan maut dan membuat Vanessa Angel dan Bibi meninggal dunia, divonis 5 tahun penjara.
Vonis terungkap dalam sidang yang dilakukan secara virtual dari Lapas II B Jombang.
Tubagus Joddy, dinyatakan bersalah karena lalai saat mengendarai mobil dan menyebabkan hilangnya nyawa Vanessa Angel dan suami.
Baca Juga: Billboard Music Awards : BTS VS BTS, Butter akan melawan Permission to Dance untuk Top Selling Song
Baca Juga: Keistimewaan Buah Kurma, Kaya Akan Nutrisi dan Menangkal Sihir, Yuk Baca Ulasannya
Tak hanya vonis hukuman penjara, majelis hakim pun menjatuhkan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara.
Akan tetapi, kuasa hukum Joddy yakni Eko Wahyudi mengemukakan bahwa Joddy merasa keberatan atas hukumannya, sebab ia telah meminta maaf atas kecelakan tersebut kepada keluarga Vanessa dan Bibi.
Berdasarkan informasi, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada pihak Joddy untuk menyikapi putusan tersebut.***