kabareskrim Polri Minta Kapolda NTB Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

- 16 April 2022, 15:58 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto minta kasus Amaq Santi yang jadi korban begal dan ditetapkan tersangka agar dihentikan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto minta kasus Amaq Santi yang jadi korban begal dan ditetapkan tersangka agar dihentikan. /Antara

BERITA KBB - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta hentikan kasus korban begal menjadi tersangka.a

Permintaan untuk hentikan kasus korban begal menjadi tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada Kapolda NTB.

“Kepada Kapolda NTB untuk kasus korban begal yang menjadi tersangka di NTB untuk dihentikan. Korban, Amaq Sinta (34), menjadi tersangka usai membunuh dua dari empat pelaku begal.

Baca Juga: Bulan Jauhi Bumi, Fenomena Ini Ada Penjelasannya dalam Al-Quran

"Betul," kata Kabareskrim Polrib Komjen Agus Andrianto, Sabtu 16 April 2022.

Agus meminta Polda NTB mengundang Kejaksaan hingga tokoh masyarakat dalam gelar perkara kasus tersebut.

Dia ingin ada masukan dan saran dari berbagai pihak untuk menjadi dasar dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: SEVENTEEN Segera Merilis Single Perdana Berbahasa Inggris Berjudul Darl+ing

"(Sebaiknya penyidikan) Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama," katanya.

Agus menyarankan, Kapolda NTB mengundang gelar perkara dengan pihak kejaksaan, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk minta saran masukan.

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama. Minta saran masukan, layak tidak kah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," katanya.

Baca Juga: Lama Tidak Terdengar, Tahunya Syahrini Sedang Fokus Ikuti Program Hamil

Sebelumnya, Polda NTB mengambil alih penanganan kasus korban begal menjadi tersangka seusai membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah. Penahanan korban begal yang jadi tersangka itu sedang ditangguhkan.

"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto dilansir Antara, Jumat 15 April 2022.

Polda NTB belum menyampaikan alasan menarik kasus tersebut dari penanganan Polres Lombok Tengah.

Baca Juga: Cantik! Istri Panji Trihatmodjo Kenakan Baju Adat Indonesia, Berikut Profil Varsha Straus

Korban begal dalam kasus ini ialah Amaq Sinta, yang merupakan pria asal Kabupaten Lombok Tengah.

Menurut hasil visum, dua begal itu tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan melalui keterangan tertulis, mereka dikatakan tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga: Onadio Leonardo Sebut Rachel Vennya Influencer Sampah Karena Image Palsu

Aksi mereka dilakukan dengan cara menghadang dan memaksa Amaq Sinta menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarai.

Sedangkan nasib dua rekan lainnya berinisial HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya, OWP dan PE, tewas.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah