BERITA KBB - Kasus korban begal menjadi tersangka di Polres Lombok Tengah, NTB menjadi sorotan publik.
Bahkan, kasus korban begal menjadi tersangka ini menarik perhatian Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.
Kepada Kapolda NTB, Komjen Pol. Agus Andrianto memberikan saran agar kasus korban begal menjadi tersangka di NTB dapat segera diselesaikan.
Baca Juga: Hadiri Safari Ramadan, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Ajak Warga Konsisten Ibadah di Bulan Ramadan
Adapun langkah harus dilakukan dengan cara menjaring aspirasi tokoh masyarakat, tokoh agama dan kejaksaan setempat.
Menurut dia, saran dan masukan dari kejaksaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Saran dan masukan tersebut akan menjadi pertimbangan kepolisian untuk melanjutkan atau tidak proses hukum perkara tersebut.
"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk minta saran dan masukan layak tidaknya perkara ini dilakukan proses hukum," ujar Agus di Jakarta, Jumat 15 April 2022.