Amaq Sinta, Pembunuh Dua Begal Akhirnya Bebas Setelah Polisi Keluarkan SP3

- 17 April 2022, 16:37 WIB
Murtede alias Amaq Sinta (34) korban begal yang menjadi tersangka akhirnya bisa bernafas lega setelah Polda NTB menghentikan penyidikan perkara kasus pembunuhan dua begal.
Murtede alias Amaq Sinta (34) korban begal yang menjadi tersangka akhirnya bisa bernafas lega setelah Polda NTB menghentikan penyidikan perkara kasus pembunuhan dua begal. /Instagram/@parboaboa

BERITA KBB - Amaq Sinta, pembunuh dua begal yang menyerangnya, kini bebas  setelah pihak kepolisian menerbitkan SP3.

Perintah penghentian penyidikan (SP3) tersebut dikeluarkan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu, 16 April 2022.

Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyampaikan hal tersebut saat gelar perkara kasus tersebut selesai dilakukan.

Baca Juga: Mau Liburan Tapi Lagi Puasa? Bisa Kok, Ikuti Yuk Tipsnya

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil," ujar Kapolda NTB.

Menurutnya, keputusan dari gelar perkara penerbitan SP3, didasarkan pada peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang SP3.

Di mana penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Baca Juga: Musisi Virzha Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Investasi Bodong Trading DNA Pro

Merespons hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus tim kuasa hukum Amaq Sinta, Joko Jumadi langsung mengapresiasi Polri.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x