Musisi Virzha Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Investasi Bodong Trading DNA Pro

- 17 April 2022, 15:24 WIB
 Musisi Virzha Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Investasi Bodong Trading DNA Pro/Intagram/@virzhaofficial Attachments area
Musisi Virzha Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Investasi Bodong Trading DNA Pro/Intagram/@virzhaofficial Attachments area /

BERITA KBB
 - Musisi sekaligus penyanyi jebolan Indonesia Idol Muhammad Devirzha atau Virzha, akan diperiksa polisi dalam waktu dekat.

Ia bakal dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, sebagai saksi kasus DNA Pro

Dalam kasus penipuan Robot Trading DNA Pro ini, Virzha akan dimintai keterangan pada Jumat, 22 April 2022 mendatang.
 
Baca Juga: Musnahkan Ribuan Petasan, Puluhan Rumah Ambruk

Direktur Tindak Pidana Dittipideksus Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, membenarkan rencana pemanggilan Virzha dalam kasus tersebut.

"Iya betul, (dipanggil) tanggal 22 April," kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, Kabag Penerangan Umum humas polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, ada 6 publik figur yang akan diperiksa.
 
Baca Juga: Siapa Yang Tidak Kebagian Daftar Mudik Gratis? Harap Tenang Sobat, Tahap Kedua Akan Dibuka Senin 18 April 2022

Selain Virzha, penyidik juga bakal memeriksa publik figur lainnya, yakni penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello.

Untuk Ello sendiri ia dijadwalkan pemeriksaan pada Senin, 18 April 2022, kemudian disusul Billy Syahputra pada Selasa,19 April 2022.
Selanjutnya pasangan selebritis Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu, 20 April 2022, disusul DJ Una pada Kamis, 21 April 2022.

“Jadi ada enam publik figur yang dimintai keterangan pekan depan,” kata Gatot.
 
Baca Juga: Musnahkan Ribuan Petasan, Puluhan Rumah Ambruk

Pemeriksaan para publik figur ini terkait dengan penyidikan kasus investasi bodong yang telah merugikan 122 korban senilai Rp17 miliar.

Publik figur yang lebih dulu diperiksa adalah perancang busana Ivan Gunawan, di mana ia telah menjalani peperiksaan pada Kamis lalu.

Ivan juga telah mengembalikan kepada penyidik dana senilai Rp921,7 juta dari Rp1 Miliar uang fee kontraknya sebagai brand ambassador.

Ivan sendir mengakui bahwa dirinya telah menjalin sebatas kerja sama dengan DNA Pro selama 3 bulan.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F).

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat, 8 April 2022.

Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap.

Selain itu penyidik juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu di antara enam tersangka diduga berada di luar negeri.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x