Dengan bukti-bukti tersebut, kata Muhammad Wardaya, penyidik Bareskrim Polri berkesimpulan bahwa Rosa tidak perlu mengembalikan.
Rossa sendiri mengaku lega dengan adanya pemberitahuan jika ia tidak harus mengembalikan honornya.
Baca Juga: Dikembangkan Jadi Wisata Internasional, Ridwan Kamil Resmikan Buricak Burinong di Waduk Jatigede
"Alhamdulillah, Allah masih melindungi, mungkin masih rezeki saya juga, jadi ya kita dihubungi, dikonfirmasi oleh Bareskrim, bahwa setelah dipelajari memang kontraknya tidak menyalahi dan tidak ada indikasi untuk mempromosikan. Terutama itu," tutur Rossa.
"Kebetulan saat itu saya cuma nyanyi di atas panggung udah itu saja. Jadi akhirnya kita juga diminta untuk tidak menyerahkan untuk penyitaan. Alhamdulilah," katanya.
Sebelumnya, dikabarkan honor milik Rossa sebesar Rp 172 juta saat jadi pengisi acara DNA Pro untuk sementara disita polisi.***
Baca Juga: Batu Bleneng di Tol Cipali KM 182 harus Dihancurkan, Terungkap Radius Medan Magisnya