BERITA KBB - Bareskrim Polri bantah menyita honor penyanyi Rossa sebesar Rp 172 juta dari DNA Pro.
Penyidik Bareskrim Polri menyimpulkan tak ada niat jahat dalam aliran dari DNA Pro ke penyanyi Rossa, sehingga Bareskrim Polri tidak melakukan penyitaan.
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat mengalirnya dana DNA Pro kepada Rossa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa 26 April 2022.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Berbuka Rabu, 27 April 2022 untuk Kabupaten Bandung Barat
"Demikian juga 'underlying transaction'-nya causa-nya halal," katanya.
Whisnu menegaskan penyidik belum menerima uang Rp 172 juta tersebut.
Uang itu diketahui merupakan honor Rossa saat manggung di acara DNA Pro di Bali.
Baca Juga: Resmi, Elon Musk Beli Twitter Seharga 635 Triliun
"Penyidik Dittipideksus hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa," kata Whisnu.