Presiden Jokowi Menegaskan Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng karena Kebutuhan Pokok Masyarakat

- 27 April 2022, 22:02 WIB
Bukan ke Solo, Presiden Jokowi Akan Mudik ke Yogyakarta pada Lebaran Idul Fitri 1443 H
Bukan ke Solo, Presiden Jokowi Akan Mudik ke Yogyakarta pada Lebaran Idul Fitri 1443 H /Kemensetneg

Baca Juga: Dikembangkan Jadi Wisata Internasional, Ridwan Kamil Resmikan Buricak Burinong di Waduk Jatigede

Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari 2022.

Yaitu melarangberupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Namun, belakangan kebijakan itu dihapuskan karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah Rp14.000 per liter.

Baca Juga: 305 Pengaduan Pekerja terkait THR Diterima Disnakertrans Jabar , 173 Perusahaan tidak Penuhi Hak Pekerja

Perkembangan terakhir, Kejaksaan Agung pada Selasa 19 April 2022 menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya.

Hal ini termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.***

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x