Menurut Presiden Jokowi, larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia termasuk dari kawasan berikat.
"Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi potensi hasil panen petani yang tidak terserap," ungkap Presiden.
Baca Juga: Jadi Pembicara Webinar Internasional, Ridwan Kamil Ungkap Kunci Sukses Citarum
Namun, Presiden Jokowi menyebut, tujuan kebijakan tersebut adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah.
"Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri, prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat," kata Presiden.
Apalagi menurut Presiden, kalau melihat kapasitas produksi, kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi.
Baca Juga: Prihatin OTT Bupati Bogor, Ridwan Kamil Himbau Pelaksanaan Manajemen Mudik di Bogor Jangan Terganggu
"Volume bahan baku minyak yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas," tegas Presiden.
Kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan stok di pasaran sudah terjadi sejak akhir 2021.
Pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor "crude palm oil" (CPO) dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.