KPK Tetapkan Bupati Bogor Ade Yasin Tersangka Suap Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat

- 28 April 2022, 16:02 WIB
KPK menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jawa Barat.
KPK menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jawa Barat. /Pikiran-rakyat.com

BERITA KBB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus suap.

Bupati Bogor Ade Yasin diduga menyuap tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) mencapai Rp 1,9 miliar.

Bupati Bogor Ade Yasin menyuap miliaran rupiah agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Dalam OTT, selain Ade Yasin tiga orang pejabat Pemkab Bogor menjadi tersangka pemberi suap.

Sementara empat orang dari perwakilan BPK Jabar menjadi tersangka penerima suap.

"KPK prihatin masih adanya kepala daerah sebagai pejabat publik yang tidak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran negara," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis 28 April 2022.

Dalam kasus suap Ade Yasin, total ada 8 tersangka yang ditetapkan KPK.

Kedelapan tersangka tersebut antara lain:

Sebagai tersangka pemberi suap:

1. Ade Yasin (AY) selaku Bupati Bogor;

2. Maulana Adam (MA) selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor;

3. Ihsan Ayatullah (IA) selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubid) Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor;

4. Rizki Taufik (RT) selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor;

Sebagai tersangka penerima suap:

5. Anthon Merdiansyah (ATM) selaku Kepala Sub Auditorat Jabar III atau Pengendali Teknis atau Pegawai BPK Perwakilan Jabar;

6. Arko Mulawan (AM) selaku Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor atau Pegawai BPK Perwakilan Jabar;

7. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku Pemeriksa atau Pegawai BPK Perwakilan Jabar; dan

8. Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku Pegawai BPK Perwakilan Jabar atau Pemeriksa.

Mereka ditangkap KPK di kediaman masing-masing pada 26 April 2022 yang bertempat di Bandung dan Kabupaten Bogor.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu KPK menemukan uang tunai Rp 507 juta dan Rp 454 juta di dalam rekening bank yang secara total adalah Rp 1,024 miliar, yang diduga berasal dari transaksi tersebut.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah