Sistem Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19 Tahun 2015, Sebelum Usia 56 Tahun Dapat Dicairkan

- 28 April 2022, 19:53 WIB
/

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," kata Ida

Ia menegaskan, Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif.

Dengan demikian pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker 19/2015.

Termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," papar Ida

Ida menegaskan program JKP bagi karyawan yang terkena PHK telah berjalan.

Program tersebut, kata dia, memberikan setidanya tiga manfaat utama bagi peserta, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," kata Ida.***

 

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x