Kolonel Priyanto Tetap Dituntut Hukuman Seumur Hidup, 28 Tahun tak Tertanam Jiwa Sapta Marga

- 17 Mei 2022, 22:22 WIB
Kolonel Priyanto tetsp dituntut hukuman seumur hidup kasus pembunuhan Handi dan Salsabila./antaranews.com
Kolonel Priyanto tetsp dituntut hukuman seumur hidup kasus pembunuhan Handi dan Salsabila./antaranews.com /

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Tidak Bisa Masuk Singapura karena Dinilai Tak Memenuhi Kriteria

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x