Kolonel Priyanto Tetap Dituntut Hukuman Seumur Hidup, 28 Tahun tak Tertanam Jiwa Sapta Marga

- 17 Mei 2022, 22:22 WIB
Kolonel Priyanto tetsp dituntut hukuman seumur hidup kasus pembunuhan Handi dan Salsabila./antaranews.com
Kolonel Priyanto tetsp dituntut hukuman seumur hidup kasus pembunuhan Handi dan Salsabila./antaranews.com /

"Perlu banyak waktu untuk pembinaan mengembalikan Kolonel Priyanto itu," kata Wirdel.

"Bukan tanda jasa, itu riwayat penugasan, nanti dalam pertimbangan putusan itu ada hal-hal yang meringankan, itu menjadi pertimbangan hakim nantinya pada waktu pengambilan putusan," katanya.

Baca Juga: Jess No Limit Pacaran Dengan Selebgram Sisca Kohl, Warganet: Selamat bucin...

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu.

Salsabila dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Sementara Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup.

Baca Juga: KPPOSB Mencium Adanya Indikasi Maladministrasi di Salah Satu Calon Ketum KONI KBB : Seharusnya Bukan Caretaker

Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsabila ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya.

Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsabila ke sungai.

Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil.***

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x